WahanaNews-Sumut | Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap pelaku tindak pidana narkotika, di belakang salah satu rumah di Jembatan Timbo, Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Kamis (18/8/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku berinisial NSH alias P (22), warga Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ganja kering seberat 43,47 gram.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Ia benar, diamankan dari belakang rumah warga, saat hendak menjual ganja," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (22/8/2022).
Gurning mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat, jika di Jembatan Timbo, Desa Tapian Nauli III, akan ada transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi berharga, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi, langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, personil melihat seorang laki-laki berjalan kearah belakang salah satu rumah, dimana di belakang rumah tersebut telah menunggu dua orang laki-laki.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Pada waktu personil mendekat sambung Gurning, para pelaku melarikan diri. Namun NSH berhasil ditangkap. Personil kemudian melakukan penggeledahan badan, dan menemukan 1 buah kotak rokok surya berisikan 12 ampul kecil narkotika jenis ganja.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buat plastik warna hitam, berisikan 24 ampul kecil ganja, yang dibalut kertas koran. Ke 24 barang bukti ini sempat dibuang oleh pelaku.
"Anggota juga mengamankan 1 buah handphone merk redmi warna biru, dari kantong celana depan sebelah kiri pelaku," ungkap Gurning.
Lebih jauh dipaparkan, berdasarkan keterangan NSH, ianya akan bertransaksi ganja dibelakang rumah warga, namun keburu tertangkap. Pelaku juga mengaku, jika ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K, satu dari dua orang yang telah melarikan diri.
"Belum kita ketahui keberadaanya.
Petugas masih terus memburu K," imbuh Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NSH beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.