WahanaNews-Sumut | Polrestabes Medan diback up Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu bernama Joko. Terhadap pelaku terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kepada wartawan, Joko mengakui telah membunuh korban karena kalut aksinya mencuri handphone diketahui korban. "Aku kalut bang makanya ku bunuh," akunya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya korban bernama Vonda Harianingsih (50) warga asal Langkat ini tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.
"Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu menghampiri berusaha mencuri handphone milik korban," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, dan Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.
"Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es," ungkapnya di tengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan.
"Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia," ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.
Valentino menuturkan, usai membunuh korban pelaku pun kabur melarikan sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah.
"Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, sedangkan I (penadah) disangkakan pasal 480 KUHP. [Hadi]