WahanaNews-Sumut | S (35) ditangkap polisi lantaran tega mengagahi anak kandung sendiri yang masih berusia 12 tahun dan sudah berlangsung sebanyak lima kali.
Perbuatan bejat itu terungkap saat tersangka S ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Jepara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Berdasarkan pengakuan korban tersangka sudah lebih dari 5 kali memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, Senin (4/4/2022).
Rozi mengatakan tersangka merupakan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tersebut melakukan aksi bejatnya disaat istrinya sedang pergi bekerja. Dia mengatakan pengakuan tersangka nekat mengagahi putri kandungnya karena terpengaruh obat penenang yang dikonsumsi tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia melakukan perbuatan itu karena di bawah pengaruh pil yang dikonsumsinya," papar Rozi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Imbas dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara, paling lama 15 tahun," terangnya. [rum]