WahanaNews-Sumut | Seharusnya kepala dusun (Kadus) memberikan contoh baik kepada warganya, namun tidak bagi Kadus yang satu ini malah memberi contoh yang buruk bagi warganya. Pasalnya oknum Kadus di Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial JS alias B (46) ditangkap polisi karena jadi agen judi Toto gelap (Togel).
Menurut keterangan yang terima wartawan dari Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Dian, Kamis (25/8/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada Senin (23/8/2022) sekira pukul 16.30 WIB, ia mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di salah suatu rumah, tepatnya di Dusun 10, Desa Serdang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Atas laporan ini, pihak Polres Unit Jatanras langsung menggerebek tepat yang di maksud, sekira pukul 17.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang lelaki dari belakang rumahnya.
Adapun barang bukti yang di amankan 3 lembar kertas yang berisi angka togel, 1 tas hitam, 1 HP merek Nokia warna biru berisikan pesan angkat tebakan, 1 HP Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 770.000.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan, untuk di lakukan proses penyidikan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sementara Camat Meranti Sugeng Surya Saragih saat di hubungi merasa kecewa atas kejadian ini dan mengaku, kalau memang si Kadus (JS alias B) terbukti bersalah akan segera di pecat dari jabatannya sebagai kepala dusun.
Sugeng berpesan kepada seluruh perangkat desa se kecamatan meranti agar menjaga tingka dan perbuatan apa lagi terlibat melawan hukum. [rum]