WahanaNews-Sumut | Polsek Medan Timur mengamankan seorang pelaku jambret bernama Fajar Nugraha (30) ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Minggu (17/7/2022).
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan warga Jalan Pelita II Kecamatan Medan Perjuangan, atas dasar laporan Kezia Zefanya Simanjuntak (15) warga Jalan Maplindo, Kecamatan Medan Perjuangan. "Korban bersama temannya saat sedang kaki memegang handphone," ujar Kanit Reskrim, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Ketika berjalan kaki di Jalan IV Medan Perjuangan, korban dan temannya sedang memegang handphone, Minggu (10/7/2022). "Saat itu, pelaku membonceng temannya Dani (33) menggunakan sepeda motor BK 2495 ACL," ucapnya.
Lanjutnya, kedua pelaku kemudian memepet korban dan merampas handphone yang dipegang korban. "Korban sempat teriak minta tolong kepada warga, tapi kedua pelaku saat itu berhasil kabur," bilangya.
Kemudian, korban Kezia Zefanya Simanjuntak membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur. "Kita lakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku," kata J Simamora.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lanjut dia, dari hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Medan Timur mengidentifikasi seorang pelaku. "Setelah beberapa hari, kita mengetahui keberadaan tersangka Fajar Jalan Pelita IV," ungkapnya.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Fajar saat mengendarai sepeda motor yang digunakannya saat merampas handphone korban. "Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Peran dia sebagai joki," sebut kanit.
J Simamora menyebutkan kalau pihaknya masih mengejar seorang tersangka lagi. "Satu orang DPO identitasnya sudah kita ketahui," tambahnya. [rum]