Sumut.WahanaNews.co, Medan - Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp50,4 miliar ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (23/1/2024).
Diketahui salah satu terdakwa merupakan oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI. Kemudian, 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan menjelaskan bahwa terdakwa STB merupakan mantan oknum TNI berpangkat Letkol Infantri (Purn) dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB.
"Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh yang mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Sebelumnya Kajati Sumut, Idianto menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
“SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau dan SPK tersebut hanya modus untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU saat pembangunan jalan tol Kisaran sebanyak 2.980.092 M3" kata Idianto saat konfrensi pers pada Oktober 2023 lalu.
Alhasil, berdasarkan perhitungan ahli Akuntan Publik menemukan kerugian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822.
Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.