WahanaNews-Sumut | Personil Polsek Pinangsori mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), Sabtu (20/8/22) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka pelaku berinisial MZ alias A (23), warga Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng.
MZ ditangkap polisi di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Aek Horsik. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 blok kupon berisikan nomor angka-angka tebakan, uang tunai sebesar Rp 199 ribu, dan 1 unit handphone android.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
Gurning memaparkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga, atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel di salah satu warung di Dusun II, Desa Aek Horsik,
Mendapat informasi, personil Polsek Pinangsori bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat pelaku beraktivitas. Setiba dilokasi, ternyata benar pelaku sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi totobet Hongkong. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mako Polsek Pinangsori.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pinangsori, guna proses lebih lanjut," ujar Gurning, Senin (23/8/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.