Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan mengatakan bahwa Asahan darurat narkoba. Saat ini ada 13 Terdakwa kasus narkoba di Asahan yang dituntut hukuman mati.
Dalam konferensi pers itu, Kajari memaparkan capaian kinerjanya selama tahun 2023 yang dihadiri oleh wartawan di Aula Kejari, Rabu (27/12/23).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH juga mengatakan, capaian kinerja Kejari Kabupaten Asahan tahun 2023 diawal dari tilang sebanyak Rp28.564.000, tindak pidana lainnya sebesar Rp56.750.000, hasil lelang barang bukti sebesar Rp249.363.000, dan restoratif justice (RJ) 14 kasus dari 15 kasus yang di usulkan.
Lebih lanjut kejari Asahan berperan aktif dalam pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Asahan, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan total nilai Proyek yang didamping sebesar Rp2.847.515.400.
Selain itu, Seksi Intelijen juga telah melakukan upaya preventif, berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa yang telah di-ikuti oleh seluruh Desa se-Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dalam kesempatan tersebut Dedyng mengatakan bahwa Kabupaten Asahan saat ini darurat Narkoba.
Terbukti dengan telah banyaknya melakukan penuntutan terhadap 652 perkara, yang didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 285 perkara, dari jumlah perkara Narkotika tersebut Kejari Asahan telah menuntut mati terhadap 13 orang terdakwa dengan berat barang bukti Narkotika jenis sabu bervariasi antara 20 Kg sampai dengan 50 Kg, yang salah satu terdakwanya baru-baru ini viral di media karena Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memutus bebas, yaitu Ilham Sirait alias Kecap, namun upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Asahan telah membuahkan hasil.
Dimana Mahkamah Agung telah memutus perkara Ilham Sirait alias Kecap dengan Putusan 20 tahun penjara.
Sebelumya Kejari Asahan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode 22 Januari sampai 27 Desember 2023, dengan kasus sebanyak 57,dengan cara di bakar dan di Blender.
Adapun barang bukti yang di musnahkan Shabu 95,04 Gram, ganja 45,3 Gram Extacy, 11 Bong, 12 timbangan, 21 pipet skop, 4 mancis, 9 kaca pirex, 4 kotak rokok dan Handphone 23 unit.
[Redaktur : Irvan Rumapea]