WahanaNews-Sumut | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karo tangkap seorang laki-laki berinisial EG (52), diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Desa Merek, Kecamatan Merek dicokot Polisi saat melintas dengan mengendarai sepmor Vario BK 2711 SAJ, Rabu (11/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Jalan Kabanjahe - Merek Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Terkait penangkapan itu, Kasat Res Narkoba AKP Henry D.B Tobing, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, EG ditangkap terkait adanya informasi yang diterima tentang adanya pengedar sabu yang melintas sehingga ditindak lanjuti dan langsung perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan, Rabu(18/10/2023).
Lanjutnya, Begitu ciri-ciri yang di infokan dari sumber, anggota langsung memberhentikan laju sepmor yang ditungganginya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berlis merah yang berisikan 10 paket diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang seberat Brutto 2,90 gram yang dibalut dengan potongan tisu warna putih.
Dari pengakuan EG, bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya sendiri dan selanjutnya EG digiring ke Polres Karo untuk diproses. "Kuat dugaan kalau EG adalah pengedar dan EG dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas Tobing. [rum]