WahanaNews-Sumut | Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj minta kepada PT. KAI untuk merelokasi batangan besi rel kereta api yang masih terbengkalai. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pelaku pencurian batangan besi rel kereta api.
Demikian di sampaikan Kapolres Asahan dihadapan wartawan pada saat mengadakan press release terkait pencurian barang rel kereta api sebanyak 50 batang yang terjadi di jalan perlintasan Kereta Api di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Selasa (28/2023) sekira pukul 09.00 WIB di halaman Polres Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Saya minta kepada PT. KAI agar segerah merelokasi batangan besi rel kereta api agar tidak ada lagi kasus pencurian batangan Rel kereta Api," kata Kapolres.
Mewakili PT. KAI Naem selalu Bendara Matreal PPK wilayah 3 Sumatera Utara, dalam waktu dekat seluruh batangan rel kereta api akan digudangkan di Tebingtinggi.
"Dalam waktu dekat seluruh batangan besi rel kereta api akan segerah digudangkan. gudang kami ada di Tebingtinggi," terang Naem.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Di ketahui, penangkapan pencurian batangan besi rel kereta api yang terjadi pada hari Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj menerangkan bahwa ada 13 orang tersangka, 3 diamankan sementara 10 lagi masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Telah terjadi pencurian rel kereta api sebanyak 50 batang besi yang terjadi di Jalan perlintasan Kereta Api Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur
“Kemudian para pelaku memuat besi hasil pencurian sebanyak 50 batang kedalam Mobil Truck Colt Diesel BB 8248 RA. Besi tersebut akan dibawa ke Pematang Siantar,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan kronologi penangkapan tersangka pencucian rel kereta api, sesampainya mobil truk colt diesel yang dikemudikan Supriyanto yang membawa batangan rel kereta api yang sudah di potong, melewati rel kereta api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati, terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh petugas Kodim 0208 Asahan dan Tim Polsuska.
Selanjutnya hasil pengembangan kepada 2 pelaku lainnya bernama Atas Muda Siregar dan Hari Murtono yang diamankan oleh personil Satreskrim Polres Asahan.
“Para pelaku menggunakan Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP. Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan sudah terlebih dahulu turun 2 orang,” sebut Kapolres.
Sehingga 2 orang yang tertangkap oleh personil. Saat diintrogasi, para pelaku mengakui, sudah beberapa kali melakukan pencurian. Satu kali di Wilayah Kabupaten Asahan Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan di Kota Pematang Siantar,” sambungnya.
Masih Kapolres, modus para pelaku adalah mengawasi terlebih dulu, dimonitor mana kira-kira yang bisa dilakukan untuk pencurian.
Dimana sisa renovasi ataupun pembangunan dari pada Rel Kereta Api yang masih menumpuk menjadi target pencurian para pelaku.
Kapolres menambahkan, para pelaku akan dipersangkakan pada Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana yaitu pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan pelastik terpal warna Biru,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan. [rum]