WahanaNews-Sumut | Sebelum ditangkap Polisi, ternyata GM, tersangka pelaku pencurian perahu mesin tempel di tangkahan perikanan Sibolga, ternyata melakukan tindak pidana serupa, yakni pencurian di tempat lain.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers, di Markas Polsek Sibolga Selatan, Senin (31/10/2022) sore.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Tersangka GM juga tersangkut dalam tindak pidana pencurian sepeda motor milik adik kandungnya. Pencurian kembali dilakukan tersangka untuk memperoleh uang, yang akan dijadikan modal melarikan diri dari Sibolga," sebut Taryono.
Diketahui, Polisi melakukan penangkapan terhadap GM, pada tanggal 29 Oktober, atas kasus pencurian satu unit perahu berikut tiga unit mesin jenis tempel dan sembako dari lokasi tangkahan milik Yazrul Nazara.
Dari tersangka GM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit perahu, 2 unit mesin perahu jenis tempel, 2 unit panel surya, 2 bak fiber, 4 jerigen untuk wadah bahan bakar minyak (BBM), dan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sembako.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku berhasil ditangkap di depan Masjid Al Jihad, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga," kata Taryono. [rum]