WahanaNews-Sumut | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Samosir menaikkan status dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021, senilai Rp 1,6 miliar ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kanit Tipidkor Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH saat kepada Awak media, pada Jumat (18/11) malam, di Pangururan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Statusnya sudah kita naikkan dari tahap lidik ke sidik," ujar AKBP Josua Tampubolon
Kapolres Samosir juga menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa dari APBN (DD) telah diselidiki pihaknya sejak Juni lalu.
"Penyelidikan dilakukan sejak Juni dan menemukan indikasi kerugian negara serta fakta fakta perbuatan pidana untuk dinaikkan ke tingkat sidik," ujar Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Senada dikatakan Kanit Tipidkor Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH menyampaikan bahwa sejauh ini pihak Tipidkor Polres Samosir telah memanggil 9 orang saksi terdiri dari perangkat desa termasuk Kepala Desa Salaon Dolok dan TPK (tim pelaksana kegiatan).
"Sudah dipanggil 9 saksi. Pada tahap penyelidikan telah diupayakan Recovery Asset (pemulihan) dengan cara Pengembalian/TGR namun Pemerintah Desa Salaon Dolok tidak sanggup," ujar Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Kanit Tipidkor juga menjelaskan, bahwa, sesuai laporan Inspektorat Kabupaten Samosir ke pihak Polres Samosir berdasarkan audit APIP Inspektorat yang sudah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan APBDes Salaon Dolok TA 2021, dalam pemeriksaan melibatkan ahli konstruksi dan audit investigasi APIP, pihaknya menemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 457 juta dari kegiatan pembangunan desa termasuk Silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya dari total pagu anggaran Rp 1,6 miliar.