WahanaNews-Sumut | Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus Liti Wari Iman Gea pedagang yang viral membela diri atas tindak premanisme. Hingga dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Lebih lanjut, Argo, mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. "Benar kita evaluasi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan,” ucapnya, kepada wartawan, Rabu (13/10/21).
Menurutnya, jabatan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kini diisi oleh Iptu Doni Pance Simatupang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Selain itu, ia juga mengatakan untuk jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan yakni AKP Janpiter Napitupulu turut pula dicopot. "Iyaa benar jadi kapolsek Percut Sei Tuan juga dicopot,” tambahnya.
Pencopotan itu, katanya, merupakan tindakan tegas dari Kapolda Sumut atas kejadian yang heboh karena pelapor bernama Liti Wari Iman Gea yang mengaku dianiaya malah jadi tersangka.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita Liti Gea dengan pria yang diduga preman Beny pada 5 September 2021.