Polisi pun telah menangkap Beny yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Liti Gea. Meski Beny sudah ditangkap, kasus ini juga tak kunjung usai.
Beni juga melaporkan Liti Gea karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan Liti Gea sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Dalam surat panggilan terhadap Liti Wari, tertera jelas status tersangka terhadap Liti Gea. Surat itu menyebut Liti Gea sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Padahal, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak telah mempertemukan Beny dengan Liti Wari Iman Gea di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (12/10/21) malam.
Kapolda Sumut mempertemukan antara kedua belah pihak untuk merujuk kepada titik terang yang selama ini tak kunjung usai.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Panca berharap usai pertemuan ini polemik dapat berakhir. “Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik,” katanya.
Kapolda pun sudah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak atas peristiwa itu. Saat ini Liti Wari Iman Gea merasa keberatan atas permintaan Beny yang meminta uang lapak hingga menimbulkan keributan.
Menurutnya, penetapan Liti Gea sebagai tersangka sebenarnya bagian dari penyelidikan oleh Polsek Percut Seituan. " Ini merasa dicederai haknya, karena ibu Gea sebagai perempuan yang merasa teraniaya,” ujar Panca.