WahanaNews-Sumut | Masih ingatkah para pembaca setia WahanaNews-Sumut mengenai kasus pemerkosaan terhadap anak di bawa umur yang di lakukan oleh 12 orang di Bandar Paser mandoge dan di kisaran pada bulan suci Ramadhan yang sudah di laporkan ke Polres Asahan pada 16 April 2023 Nomor : STLP/304/IV/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, lalu.
Ternyata sampai sekarang satu pun pelaku belum juga ada yang di tangkap. Berdasarkan penuturan Humas Polres Asahan, Iptu Devi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/04/2023), melalui pesan singkat SMS bahwa kasus masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Kasus masih dalam penyelidikan," jawab Iptu Devi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddin meminta Polres Asahan segera menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur, apa lagi pelakunya kebanyakan orang dewasa bahkan ada yang status duda.
Wakil Ketua KPAD Asahan dan KA UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta didampingi Dinas P2KBP3A Asahan telah melakukan kunjungan ke rumah kedua korban, pada Rabu (26/04/2023).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lanjut Awaluddin, setelah mendengar cerita yang dialami oleh kedua korban, KPAD mengaku sangat prihatin atas perilaku dan moralitas para pelaku. Pada malam itu kedua anak (Korban) yang masih SMA dan kelas 6 SD itu digilir oleh para pemuda berandal yang bawah pengaruh minuman keras di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Usai Digiliri, kemudian kedua anak dibawah umur itu dibawa oleh gerombolan pemuda lain sebanyak empat orang menuju ke Kota Kisaran dan mereka mendapat perlakukan yang sama di salah satu kost yang berada di Tanjung Alam Kisaran.
Mendengar cerita itu, KPAD, UPT PPA dan Dinas P2KBP3A sangat menyesalkan hal itu terjadi, apalagi kejadian itu terjadi pada saat Bulan Suci Ramadhan.
Oleh karena itu, KPAD Kabupaten Asahan mendesak pihak Polres Asahan untuk segera mengusut kasus ini, terlebih lagi kasus ini sudah dibuat laporan kepolisian pada. 15 April 2023 yang lalu. Dan bila terbukti segera lakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Jika pelakunya ada yang masih anak-anak KPAD meminta kepada penyidik UPPA Polres Asahan untuk mempedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun kepada para pelaku yang sudah dewasa bahkan ada yang berstatus duda di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Awaluddin.
KPAD mendukung kepada aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun pengadilan nantinya memberikan hukuman yang maksimal.
"Saat ini, masyarakat Asahan sangat menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan agar kasus ini dibuka ke publik sehingga bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat ASAHAN secara umum yang nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.
Awaluddin menjelaskan pemenuhan hak-hak anak sama dengan pemenuhan hak asasi manusia, maka pelanggaran hak hak anak termasuk kekerasan seksual adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu penanganan nya tidak bisa biasa-biasa saja tetapi harus luar biasa. Segera usut dan tangkap pelaku. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin. [rum]