WahanaNews-Sumut | Tidak semua konflik hukum harus diselesaikan di meja pengadilan. Ada kalanya, pendekatan secara kekeluargaan dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, menjadi solusi terbaik yang bisa memberikan rasa keadilan restoratif bagi seluruh pihak.
Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi kearifan lokal Pemerintah Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dalam menyelesaikan konflik hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakatnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Hal ini terlihat saat adanya konflik hukum yang melibatkan dua warga Dusun III Desa Anggoli, yakni RS dengan RP. Oleh tetua-tetua desa, kasus pencemaran nama baik kedua warga bertetangga ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebagaimana adat dan kearifan lokal yang berlaku di Desa Anggoli sejak ratusan tahun silam, RP yang telah melakukan mencemarkan nama baik, meminta maaf sekaligus "mengupah-upah dan mangulosi" RS dan suami.
"Penyelesaian secara kekeluargaan ini kita lakukan sebagaimana yang telah dilakukan leluhur kita terdahulu," ujar Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, disela-sela acara mengupah-upah dan mangulosi, dikediaman Redina Simbolon, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Menurut Oloan, kebijakan yang dilakukan oleh pihaknya, bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Penyelesaian masalah secara adat istiadat menjadi solusi, dengan harapan tercapainya keadilan yang mengutamakan nilai-nilai kekeluargaan.
"Ini sudah menjadi adat turun temurun yang mengedepankan kekeluargaan. Kita berharap agar kekondusifan ditengah-tengah masyarakat tercipta dengan baik," imbuhnya.
Masih kata Oloan, proses menyelesaikan konflik dengan ajudikasi menjadi jalan terakhir. Jika alternatif penyelesaian konflik masih bisa melalui adat istiadat dan kekeluargaan, tidak perlu meminta bantuan pengadilan.
"Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, untuk apa dibawa ke ranah hukum," pungkasnya. [rum]