WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Negeri Asahan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), Kamis (27/07)2023) sekira pukul 09.30 WIB, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Pemusnahan barang bukti turut di hadiri oleh Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Sebelum pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay menjelaskan bahwa jumlah tindak Pidana Umum Priode 16 Maret hingga 27 Juli 2023 adalah 63 perkara. "Diantaranya Sabu 58 perkara, Ganja 4 perkara dan Extasy 1 perkara," ungkap Dedyng.
Lanjut Kajari, sedangkan untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu 239, 12 gram, Ganja 121 gram Extasy 1,05 gram, bong 8 buah Timbangan 14 buah, Pipet skop 22 buah, Mancis 4 buah, Kaca pireks 9 buah, Kotak rokok 9 buah dan Handphone 28 buah,kalau di uangkan di taksir, Rp240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta).
Selanjutnya seluruh barang bukti di musnahkan dengan di bakar dan di blender, hal ini agar tidak dapat di gunakan lagi. [Irvan]