WahanaNews-Sumut | Sebanyak 800 juta rupiah lebih uang Nasabah dari sebuah perbankan plat merah di Asahan di telap untuk maen judi oleh salah seorang pegawai perusahaan tersebut. Hal ini di sampaikan oleh Kasi Pidsus Okto Silaen dalam press rilis di Kejari Asahan, Rabu (17/05/2023) sekira pukul 15.40 WIB.
Kasi Pidsus Okto Silaen mengatakan sehubungan dengan surat perintah penyidikan kepala penyidikan kejaksaan Negri Asahan Nomor sprind 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 oleh penyidik kejaksaan Negri Asahan maka pada hari Rabu (17/05/2023) di tetapkan satu orang tersangka dengan inisial JIPS.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Dasar penetapan tersangka JIPS karena sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah serta hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645," terang Okto.
Lanjut Okto, tersangka JIPS, mengumpulkan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk di majukan mendapat pinjaman di tempat perusahaan tersangka berkerja, namun setelah pinjaman tersebut cair justru sebagian besar dana tersebut di gunakan tersangka dan hanya sebagai kecil saja yang dibagikan kepada nasabah peminjam .
Untuk itu tersangka di kenakan pasal 2 subs pasal 3 jo. Pasal 18 undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan undang - undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Atas dasar tersebut, tim peyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan berkas tahap 1 kepada jaksa peneliti dan setelah di teliti dan lengkap maka akan segera di limpahkan ke pengadilan tindak korupsi di pengadilan Negeri Medan.
"Untuk menunggu masa penelitian perkara, untuk sementara tersangka JIPS di titipkan di Rutan kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan," kata Okto. [rum]