WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Fernando Rumahorbo alias Fer alias Ando alias Nando yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP melalui pendekatan keadilan Restorative (Restorative Justice).
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Samosir Muhammad Kenan Lubis, SH, MH, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum, dalam siaran pers tertulisnya yang diterima WahanaNews-Sumut, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kajari Samosir menjelaskan, keadilan restorative merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Alasan diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) berdasarkan, tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun.
"Hal tersebut dilakukan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada Tanggal 12 Januari 2022, kemudian korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Kajari Samosir.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang.
Sementara, cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (Jampidum dan Kajati Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan," jelasnya.