Setelah mendapat persetujuan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.
"Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan," bebernya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan kerendahan hatinya dan keluhuran budi pekerti, perkara ini dihentikan demi Hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari. [rum]