WahanaNews-Sumut | Sumarman Alias Klik (41) dan adiknya Purwanto Alias Ipur (32) abang beradik ini terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat akibat diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan karena telah melakukan penjambretan terhadap tas milik Andi Sri Susanti (42) warga Dusun II Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Senin (30/01/2023).
Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di tempat yang berbeda, seperti Purwanto Alias Ipur Desa Baru, sedangkan Sumarman Alias Klik ditangkap di rumahnya di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023, pada saat itu korban yang berboncengan dengan saksi Evi melintas di Dusun IV Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat. Pada saat melintasi jalan rusak tepatnya di areal kebun sawit PTPN IV Pulau Raja, tiba-tiba kedua pelaku datang dari arah belakang korban yang merupakan seorang Guru SD dan langsung memukul kepala korban, merasa kepalanya ada yang memukul lalu korban menyuruh saksi Evi untuk berhenti.
Setelah sepeda motor berhenti lalu korban turun dan waktu bersamaan dimana satu orang pelaku langsung menarik paksa tas sandang milik korban. Tersadar tasnya ada yang menarik paksa dengan spontan korban berteriak pencuri..pencuri. Mendengar teriakan korban lalu pelaku memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit sehingga tas lepas dari tangan korban dan berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
“Adapun kerugian korban dengan kejadian tersebut yaitu 1 buah tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 buah Hp merk OPPO TIPE A57 Warna hijau, uang tunai Rp240.000, 1 buah KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB, kerugian semua yang di totalkan lebih kurang Rp15 juta,” jelas Kapolsek, Selasa (31/01/2023).
Dari laporan inilah, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.
“kedua pelaku diamankan dari tempat yang berbeda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. [rum]