WahanaNews-Sumut | Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana dari APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir senilai Rp383 juta.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/4/2023), menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara di Polda oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir bersama Ditkrimsus Polda Sumut pada tanggal 24 Maret 2023.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Ketiga tersangka tersebut berinisial PS yang merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, HS Sekretaris Desa Salaon Dolok dan PE Bendahara Desa Salaon Dolok.
"Di pemeriksaan PS mengakui memperkaya diri sendiri dibantu rekannya HS dan PE dalam mengerjakan berkas kegiatan APBDes yang sifatnya swakelola," ucap Rahman.
Lebih lanjut Rahman menjelaskan, berdasarkan perhitungan ahli negara dirugikan sebesar Rp383 juta dari tiga item kegiatan, yakni pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dari dana kas desa setempat.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Ketiga tersangka sudah ditahan dan pekan depan rencana berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Rahman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan perangkat desa tersebut diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiganya melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," pungkasnya. [rum]