WahanaNews-Sumut | Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga hal ini yang dialami pasangan kekasih ini berinisial RR (22) dan Ni (20), keduanya warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sepasang kekasih ini ketahuan warga telah melakukan aborsi dan menguburkan mayat bayinya didepan kamar kostnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan kejadian ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sepasang kekasih yang menguburkan mayat bayi hasil aborsi didepan kamar kostnya di Desa Sempali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Selanjutnya personil dipimpin Kanit reskrim Iptu Bambang Nurmiono, SH, MH mendatangi TKP dan benar ada kejadian tersebut serta mengamankan tersangka RR," katanya, Rabu (25/5/2022).
Terang Agustiawan, usai menginterogasi tersangka personil melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi yang sudah dikubur didepan rumah kost RR dan memboyong mayat bayi ke RS Bhayangkara untuk di otopsi.
"Kemudian petugas juga mengamankan kekasih RR yang berimisi Ni di RS Imelda dan selanjutnya membawa tersangka ke RS Bhayangkara," terangnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Agustiawan menjelaskan hasil Interogasi kedua tersangka telah berpacaran 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali dan mengakibatkan tersangka perempuan hamil sekitar 6 bulan dan karena takut serta malu, tersangka RR menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung tersebut.
"Jadi pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 pelaku membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikonsumsi tersangka Ni mulai hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis," jelasnya.
"Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 pukul 07.00 wib di TKP pelaku Ni melahirkan anak dikamar mandi sudah meninggal dan memberikan bayi tersebut kepada tersangka RR dan selanjutnya tersangka RR menguburkan bayi tersebut di depan kos kosan dan karena pendarahan tersangka RR membawa pacarnya (Ni) ke Klinik Yeni yang berada di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan karena semakin parah oleh klinik Yeni merujuk pelaku perempuan ke RS Imelda Medan," pungkasnya. [rum]