WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pungutan liar (Pungli) di pajak Petisah basement Jalan Rotan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (24/11/2022).
Pelaku bernama Henly alias Aseng (37) warga Jalan Amal Sei Kambing D, Petisah Tengah, Medan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik, SH, MH mengatakan pelaku diamankan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang kutipan uang parkir di basement pajak petisah medan jalan rotan.
"Pelaku meminta uang parkir sebesar Rp 50.000 kepada pekerja dari salah satu pedagang bernama Duwan (37) warga Jalan Letda Sujono Gang Nusantara Medan Tembung," kata AKP Martua Manik, Jumat (25/11/2022).
Korban pun tidak terima hingga terjadi keributan dengan pelaku dan kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Baru melalui Japri Pak Kapolsek.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Berdasarkan laporan dari korban, pelaku kemudian langsung diamankan dari Basement Pajak Petisah dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya. [rum]