WahanaNews-Sumut | Kurir sekaligus pengedar narkoba berinisial ESPS (25), ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (2/11/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Warga Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng ini, diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penagkapan kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Ia benar, satu orang kurir sekaligus pengedar narkoba," kata Gurning, Jum'at (4/11/2022).
Gurning menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat, dimana pelaku akan bertransaksi narkoba di Jalan MT. Haryono, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi. Pada saat melakukan penyelidikan, personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, sepertinya sedang menunggu seseorang.
Tidak mau kehilangan target, terduga pelaku langsung diamankan. Dari tangan pegawai Pol PP Kota Sibolga ini didapatkan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
"Ada juga uang tunai Rp 95 ribu yang menurut pengakuan pelaku tersebut merupakan upah hasil penjualan sabu-sabu," imbuh Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapteng. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [rum]