Sumut.WahanaNews.co, Banda Aceh - Aktivis DPD Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M. Ari Purba, SH mendesak Kejaksaan Agung melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh Agar segera mengusut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023 di Kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan data laporan hasil Pemeriksaan BPK terdapat tagihan tuntutan ganti kerugian daerah Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp15.224.737.945 yang belum di setor ke kas daerah.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Jika dikatakan kurang alat bukti, saya kira dua alat bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus kasbon tersebut diantaranya adanya bukti setor pengembalian, dan saksi-saksi terkait juga masih ada hingga saat ini, jadi keseriusan pihak penyidik untuk serius menangani kasbon tersebut," ungkap Purba kepada sejumlah media, Kamis (25/1/2024).
Begitu juga terkait dana hibah Rp1 Milyar ke PDAM Tirta Sejuk sebagaimana tertulis dalam surat keputusan (SK) Bupati Gayo Lues Nomor Surat 900/13/NPHD/2019 .Bahwa Maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Hibah ini adalah untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues.
Ruang lingkup perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah meliputi bantuan dana untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kab. Gayo Lues. (1) Belanja hibah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kab. Gayo Lues. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 keseluruhannya adalah sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penganggarannya dilakukan melalui APBK Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2019 dan dilaksanakan dengan cara Transfer dana dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ke Rekening (PDAM TIRTA SEJUK) Nomor Rekening: 071 01.03.870001-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren setelah Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani Para Pihak.
Ari Purba menegaskan jika dilihat dari Naskah perjanjian Hibah tersebut bahwa jelas peruntukannya untuk kegiatan Biaya Kegiatan Perusahaan PDAM Tirta Sejuk. Namun anehnya hibah yang diberikan Pemda Gayo Lues itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan PDAM Tirta Sejuk.
"Kita berharap agar Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh segera menindaklanjuti Kasbon dan hibah PDAM," tegas Aktivis LIRA ini dalam siaran pers tertulisnya yang di terima WahanaNews.co.