Tambah warga itu lagi, sebenarnya masyarakat disini sudah resah dengan keberadaan judi itu, karena rata-rata para pemain yang datang di lokasi judi itu diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Apalagi saat ini tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi di Indonesia, selain itu, Virus Covid-19 terus berkembang dengan varian baru jenis Omicron sudah melanda beberapa wilayah Indonesia.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Percepatan Pembangunan Metropolitan Mebidang, Desak Pemprov-Polda Sumut Perbanyak CCTV dan Perketat Pengamanan
Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dan Wali Kota Medan juga telah memberlakukan PPKM di wilayah Kota Medan, serta meminta masyarakat khususnya pelaku usaha agar menaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan jangan sampai melanggar Prokes.
"Harusnya bandar judi itu menghargai kinerja keras pemerintah pusat dan khususnya Pemko Medan dalam memutus mata rantai Covid-19 selama ini, namun kenyataannya, sang bandar terus membuka bisnis haramnya itu dari sore hingga pagi hari," ungkap warga.
Oleh karena itu, lanjut warga, mereka meminta Kapolsek Medan Tuntungan, Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan segera turun ke lokasi untuk menutup lapak judi itu dan menangkap bandarnya.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
"Harapan kami warga disini kepada polisi, lokasi judi itu segera di tutup dan pihak kepolisan menangkap bandarnya. Karena agak aneh juga kalau pihak kepolisian tidak mengetahui ada aktivitas yang melanggar hukum di wilayah hukumnya," tegasnya dengan nada kesal.
Terpisah, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak ketika di konfirmasi via pesan Whatsapp, Senin (14/2/2022), sore, hanya menjawab akan melakukan Dilidik. "Dilidik pak," tulisnya singkat. [Tim]