WahanaNews-Sumut | Pihak manejemen PTPN III Sei Silau Asahan, Sumatera Utara dituding telah mengangkangi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ada pun UU yang dikangkangi yakni pasal 32 ayat 1 tentang penempatan tenaga kerja di laksanakan berdasarkan asas terbuka bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi dan ayat 2 tentang penempatan tenaga kerja di arahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
Baca Juga:
Bobol Sekretariat Pasca Sarjana Fasikom TI USU, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Hal ini di sampaikan oleh ADV Eddy Sofyan Panjaitan, SH, Senin (27/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB di kantornya Jalan Arcis, Block C, Perumahan Wahyu Asri, nomor 22, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari penjelasan Eddy, pihak manajemen PTPN III Sei Silau telah melakukan mutasi kepada 12 karyawannya ke luar daerah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,l. Atas tindakan sepihak oleh perusahaan mengakibatkan ke 12 karyawan itu merasa dirugikan.
“Pada tanggal 27 Februari 2023, saat itu Klein kami berkerja di luar dugaan sebelumnya. SEVP Business Support mengeluarkan surat mutasi kepada Klein kami tanpa mempertimbangkan perjanjian kerjasama Bersama (PKB) pasal 15 ayat 1 tentang mutasi,” terang Eddy.
Baca Juga:
Maling Vario yang Terekam CCTV Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur Unit Jatanras Polres Asahan
Eddy sangat menyayangkan tindakan yang sudah di lakukan oleh manajemen PTPN III Sei Silau karena sewena-wena memutasikan karyawannya yang telah berkerja menjalankan tugas dengan baik serta mengemban amanah yang dipercayakan perusahaan kepada mereka.
Masih dengan Eddy, 12 orang karyawan PTPN III Sei Silau yang di mutasi sepihak seluruhnya scurity dan di mutasi ke luar daerah seperti ke Aceh dan luar Sumatra. Ironisnya dari 12 orang tersebut ada yang tinggal pensiun 2 tahun lagi.
Untuk itu atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan terhadap PTPN III Sei Silau atas kejadian mutasi karyawan sepihak yang diberlakukan oleh pihak perusahaan terhadap pemberi kuasa ke Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Asahan.