WahanaNews-Sumut | Budi Kursani (29), mungkin tak mengira jika malam itu akan jadi malam terakhir tidur di rumah. Pasalnya, ia tertangkap saat sedang menunggu pelanggannya, yang telah memesan narkoba jenis Sabu pada Selasa (28/02/2023) sekira pukul 03.00 WIB subuh.
Saat itu terduga pelaku sedang menunggu pelanggannya, yang telah memesan narkoba jenis Sabu, di Jalan Lintas Sumatera Pasar I Dusun II Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Apes, bukannya pembeli yang datang, Budi justru didatangi sejumlah petugas dari Satreskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Muhammad Rony, SH menjelaskan, Rabu (01/03/2023). Penangkapan Budi Kursani, bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di Jalan Lintas Sumatera Pasar I Dusun II Desa Perkebunan Suka Raja kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, ia menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan. Benar saja, petugas mendapati seorang pria berdiri tepat di Jalan Lintas Sumatera Pasar I Dusun II Desa Perkebunan Suka Raja seperti sedang menunggu seseorang.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kemudian petugas langsung menghampiri pria tersebut. Pria itu langsung membuang satu 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Saat itulah, petugas langsung mengamankan pemuda tersebut yang diketahui bernama Budi Kursani yang merupakan warga warga Dusun IV Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan
"Dia sempat buang barang buktinya, tetapi diketahui petugas dan saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit HP merk OPPO warna biru, uang sebesar Rp150 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.