WahanaNews-Sumut | Personil Polsek Pinangsori menangkap juru tulis togel (jurtul), berinisial LBB (47), warga Lingkungan VII Pagarbatu, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Tapteng.
LBB dicokot polisi saat sedang menulis tebakan angka-angka undian toto gelap, disalah satu warung di Lingkungan VII Pagarbatu, Kelurahan Pinang Baru, Sabtu (20/8/2022), sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, SH, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
Saat diamankan, LBB mengaku sedang menunggu pembeli nomor angka-angka tebakan toto gelap yang akan dipasang. Ia juga mengungkapkan akan menuliskan angka tebakan, pada kertas kecil dan mencatat ke handphone android miliknya.
"Pelaku mengirimkan angka tebakan tersebut ke situs Mujur Toto 2," ujar Horas Gurning, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Selain memesan langsung, sambung Gurning, pembeli angka tebakan juga memesan melalui aplikasi WahtsApp. Biaya tebakan dibayarkan keesokan harinya.
"Barang bukti yang kita sita dari pelaku yakni, uang tunai sebesar Rp 75 ribu, 1 buah handphone, 1 buah pulpen, dan 2 lembar kecil kertas rokok berisikan nomor tebakan angka-angka," papar Gurning.
Disebut-sebut, LBB terpaksa menjadi jurtul togel karena faktor ekonomi. Pekerjaan sehari-hari sebagai petani, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan pokok rumah tangga.
Akibat telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa ijin dari pejabat pemerintah yang berwenang, pelaku terancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 Juta Rupiah. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.