WahanaNews-Sumut | Diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis shabu-shabu, RH alias Meling (34) warga Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ini diamankan personel Polsek Simpang Empat Polres Asahan dalam operasi Antik Toba 2023.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi mengatakan, RH alias Meling ditangkap di Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan saat didalam rumahnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Saat diamankan petugas menemukan dompet berisikan uang 190 ribu, yang berada dikantong celana belakang pelaku,” kata AKP Cahyandi, Kamis (22/06/2023).
Dia mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan tepatnya di dalam rumah milik RH alias Meling, sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut personel satreskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Sambung AKP Cahyandi menjelaskan saat dilakukan penangkapan petugas menemukan di dalam saku belakang celana sebelah kanan terdapat 1 dompet berisi uang sebesar 190 ribu, serta di dalam lemari kamar milik RH alias Meling.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Selai itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik, 1 bungkus plastik klip kecil berisi shabu-shabu, 2 buah sekop dari pipet besar, 1 buah sekop dari pipet kecil disambung dengan plastik, 1 bungkus plastik klip sedang terdapat sisa shabu-shabu, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 3 bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, 1 buah lempengan aluminium pemecah shabu-shabu, 1 buah kotak berisi pipet besar, dan Uang sebesar 190 ribu.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dia beli dari panggilan Bapak di Sipori-pori Teluk Nibung Tanjungbalai. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. [Irvan]