WahanaNews-Sumut | Terkait kasus perkelahian antara Muhammad Hasan warga Jalan Brigjen Katamso dan Abdul Rahman Afandi warga Jalan Badur yang ditangani Polsek Medan Kota berakhir dengan perdamaian.
Perdamaian itu dibuktikan di dalam surat pernyataan damai yang dibuat dan ditangani oleh ke dua belah pihak bersiteru beserta beberapa saksi di atas materai 10.000.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
“Benar, kasus perkelahian antara anakku Abdul Rahman Afandi dengan Muhammad Hasan yang dilaporkan ke Polsek Medan Kota telah sepakat berdamai,” kata Jul ibu dari Abdul Rahman Afandi, Sabtu (9/10), seperti di kutip dari Wol.
Dijelaskannya, Abdul Rahman Afandi dilaporkan ke Polsek Medan Kota karena melakukan tindak pemukulan terhadap Muhammad Hasan sesuai bukti laporan STTLP/B/360/IX/2021/SPKT/SEK MEDAN KOTA/POLRESTABES MEDAN/POLDASU.
“Setelah laporan ini ditangani penyidik Polsek Medan Kota telah tercapai kesepakatan perdamaian antara anakku Abdul Rahman Afandi dengan Muhammad Hasan,” jelasnya.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Jul mengungkapkan, terjalinnya kesepakatan perdamaian ini tidak terlepas dari peran Polsek Medan Kota yang memberikan solusi agar kasus perkelahian diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Saya selaku orangtua dari Abdul Rahman Afandi mengucapkan terima kasih kepada kepada Polsek Medan Kota yang telah membantu menyelesaikan kasus perkelahian ini hingga terjalinnya kesepakatan perdamaian dan Muhammad Hasan menyatakan bersedia mencabut laporannya,” pungkasnya.
Terpisah, Riki Irawan, SH.MH selaku Pengacara tersangka Abdul Rahman Afandi menyambut baik atas kesediaan keluarga korban Muhammad Hasan untuk berdamai dan mencabut laporannya.