Keluarga tersangka melalui pengacaranya mendesak agar pihak Polsek Medan Kota segera menghentikan proses hukum yang sedang berjalan mengingat koran sendiri dalam surat perdamaiannya yamg ditandatangani kedua belah pihak berseteru.
"Kedua belah pihak berseteru telah jelas-jelas menyatakan mencabut laporannya beserta keterangan yang pernah diberikannya dihadapan penyidik Polsek Medan Kota. Jangan sampai ini menjadi bola panas bagi pihak penyidik polsek Medan Kota bila Polsek Medan Kota tidak segera menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Riki Irawan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Sambung Pengacara tersangka Abdul Rahman Afandi ini menegaskan kembali, sudah jelas dengan dicabutnya laporan polisi dan keterangan yang pernah diberikan oleh korban di hadapan polisi dalam surat perdamaian yang telah ditandatangani korban tersebut menjadikan hak menuntut secara hukum menjadi batal. [rum]