WahanaNews-Sumut | Seorang terduga pelaku judi online berinisial MSM (44), ditangkap polisi. Warga Lingkungan I Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini, dicokot di salah satu warung di Kelurahan Lopian, Jumat (28/10/2022), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, menjelaskan, penangkapan pelaku judi online tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas judi yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Berdasarkan laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pinangsori, Bripka Mangarahon Hutasoit, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dilokasi polisi melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.
Tidak mau kehilangan target, polisi langsung mengamankan terduga pelaku, yang mengaku berinisial MSM. Pada waktu di interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia benar bermain judi online.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 unit handphone android Redmi berwarna biru, 1 unit handphone Mito warna hitam, 1 buah pulpen merk Kingsman A36, 2 buah ATM, uang tunai sebesar Rp 48 ribu, dan 1 buah tas pinggang berwarna coklat.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dalam handphone pelaku didapatkan angka-angka tebakan yang telah dikirimkan ke situs togel Online 88. Pelaku juga menyebutkan Id miliknya bernama 'Muhammadsalehmamullang', username 'Muhammadsoleh22', dengan pasword 'Hamengku'.
"Adapun angka-angka tebakan mulai dari 0 hingga 9. Tebakan mulai dua angka hingga empat angka, dengan pembayaran setiap tebakan paling sedikit Rp 1000," ujar AKP Kando Hutagalung, Sabtu (29/10/2022).
Perwira berpangkat 3 balok emas dipundaknya ini menerangkan, angka-angka tebakan yang dimasukkan pelaku ke situs judi Online 88, memiliki hadiah bervariasi. Jika angka tebakan pemasang kena, uang hadiah akan masuk ke rekening pelaku, yang selanjutnya akan dibayarkan pelaku kepada pemasang.