Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus pelaku pencobaan pencurian dengan pemberatan berinisial RA Hsb (28) warga Jalan Wahidin Gang Kancil Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Sabtu (26/8/2023) kemarin, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan SM Raja, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP Rianto menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo. Saat itu Yusuf dan Arman melihat pelaku tengah mencongkel warung milik Muhammad Azri (34) warga Jalan SM Raja Gang Subur II, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Jadi saat pelaku menjalankan aksinya dilihat oleh para saksi, kemudian pelaku pergi kearah sepeda motornya yang diparkirkan 50 meter. Melihat pelaku coba melarikan diri, saksi pun berteriak maling," ujar Rianto menirukan ucapan Yusuf Nainggolan dan Arman.
Kemudian, kedua saksi mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu, saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik warung dan kemudian membuat laporan ke Kapolres Asahan.
Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Rianto menjelaskan, kemudian tim unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bhakti.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Mengetahui pelaku berada di Jalan Bhakti, tim pun bergegas menuju ke Jalan Bhakti dan berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring dan dua keping papan.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana," pungkas Rianto.
[Redaktur : Irvan Rumapea]