WahanaNews-Sumut | Pelaku penganiayaan brutal terhadap mekanik dan pengusaha bengkel Grand Motor, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar.
Menurut keterangan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim AKP B. Manurung dan Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, mengatakan, tersangka berinisial DJH (42), warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap atas laporan Andika Andriansyah (19), warga Kabupaten Simalungun, yang merupakan mekanik bengkel Grand Motor, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Pelapor lainnya adalah Tjhui Lien Tjong (69) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara Kota, Pematangsiantar.
Kedua pelapor merupakan korban penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka DJH, terjadi pada Minggu (01/01/2023) pukul 12.30 WIB dan pada umat (06/01/2023), kedua korban membuat laporan polisi ke Polsek Siantar Utara.
"Pelaku tidak terima karena sepeda motornya terjatuh dan handle koplingnya rusak hingga menganiaya mekanik dan pemilik bengkel," ungkap Fernando, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mekanik Andika Andriansyah mengalami luka di bagian wajah dan bibirnya.
Sedangkan pengusaha bengkel Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek di bagian pipinya terkena benda keras onderdil sepeda motor yang dilemparkan pelaku. "Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Fernando. [rum]