WahanaNews-Sumut | A. Beru Tarigan (58) selaku pemilik Klinik Kesehatan Mitra Keluarga yang juga tempat ia tinggal menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Minggu (7/5/2023) malam.
Informasi yang diperoleh dari Polsek Berastagi menyebutkan berdasarkan keterangan dari saksi bernama Henni (34) dan R.Vernando Sembiring Kembaren yang merupakan warga setempat ini menjelaskan, bahwa kejadian ini terjadi sekira pukul 19.05 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Fernandos Manik ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5/2023) sekira pukul 10.30 WIB, membenarkan kejadian tersebut. Malam itu korban, A.Beru Tarigan yang merupakan seorang Bidan ini sedang berada di Klinik di Jalan Kolam Renang Gang Teladan I, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.
Namun, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak dikenal mengenakan jaket berwarna biru muda dan celana panjang warna krim serta memakai masker berwarna hijau. Saat berada di dalam klinik, pria misterius itu mengatakan ingin berobat, karena ingin berobat korbanpun tidak menaruh curiga sama sekali terhadap pria misterius itu.
Begitu hendak diperiksa, pria itu langsung menyekap dan mengikatnya lalu menyeret korban kearah belakang klinik. "Dengan adanya kejadian ini warga pun menjadi geger," ujar Fernandos Manik.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sambungnya, setelah pelaku pergi, korbanpun berusaha melepaskan ikatan ditubuhnya sambil berteriak meminta tolong kepada tetangga sebelah klinik yang juga menjadi tempatnya tinggal.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kanan diduga akibat benda tajam dan luka memar di leher akibat jeratan tali serta luka memar ditangan, bukan itu saja, korban juga mengalami kerugian karena uang tunai miliknya sebesar Rp 6 juta rupiah dan 1 unit Hp Oppo A31 dibawa kabur oleh pelaku.
"Personil unit Reskrim Polsek Berastagi langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memasang garis Police line," pungkas Fernandos Manik. [rum]