Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial AK (25) warga Lingkungan V Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman dan AF alias Ariadi (42) warga Lingkungan IV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu 05 November 2023, sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo didamping Kanit Reskrim, Ipda Erlyanto, Senin (6/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB, menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/SPKT/POLSEK AIR JOMAN/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal 28 Januari 2023.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Aksi pencurian 1 unit TV LED Merk Sharp milik korban Nino Daulay itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, silam, sekira pukul 01.00 WIB di Lingkungan XV Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman.
Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Air Joman, setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Air Joman melakukan olah TKP dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit TV LED merk Sharp yang dititipkan kepada AK. Kemudian polisi meringkus AK yang melarikan diri ke Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di SPBU Teluk Pinang.
Saat diinterogasi AK mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AF alias Ariadi yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di Lapas Labuhan Ruku dalam perkara pidana penggelapan sepeda motor milik korban Fani Kalista.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Jadi AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 unit TV bersama AK pada hari Kamis (26/1/2023). Dan kini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Air Joman untuk proses penyidikan,” ujarnya mengakhiri.
[Redaktur : Irvan Rumapea]