Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Personel Polsek Air Batu berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Rental Play Station di Dusun IV Desa Sei Alim Ul, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan pria berinisial MRN (27) warga Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan diamankan pada Kamis (18/01/2024).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Awalnya personel personil Polsek Air Batu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki bernama MRN memiliki Narkotika jenis Ganja yang ketika itu laki-laki tersebut sedang bermain PlayStation di sebuah Rental yang berada di Dusun IV Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Kemudian, Tim opsnal Polsek Air Batu bergerak ke tempat yang akan dilintasi laki-laki tersebut guna untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di Dusun IV, Tim opsnal Polsek Air Batu melihat MRN seperti yang diinformasikan. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan atau penggeledahan terhadap MRN, dari saku jaket yang dipakai MRN pada saat itu ditemukan 6 bungkus kecil kertas warna coklat berisi diduga Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, kembali melakukan pemeriksaan dan atau penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa plat nomor Polisi milik MRN dan dari Jok sepeda motor tersebut ditemukan 26 bungkus kecil kertas warna coklat berisi diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 bungkus kertas Kado warna kuning berisi diduga Narkotika jenis Ganja. Setelah menemukan barang bukti tersebut maka terhadap MRN langsung diboyong ke Polsek Air Batu," ucap AKBP Afdhal.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dari hasil interogasi, AKBP Afdhal menyebutkan Oleh MRN mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membelinya sebanyak 1 ons dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Rintis Tanjung Balai seharga 400 ribu kemudian dibungkus / dipaketi dengan kertas nasi untuk dikonsumsi dan dijual seharga Rp7.000 per bungkus.
"Setelah itu MRN dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan," terang AKBP Afdhal Jumat (19/01/2024).