WahanaNews-Sumut | Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di KM 5 Jalan Sibolga-Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Tapteng, Kamis (10/11/2022), sekira pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, terkait akan ada transaksi narkoba di Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis.
Jajaran Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"R alias B (45), warga Jalan SM. Raja, Kelurahaan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota," kata Horas Gurning, Jum'at (11/11/2022).
Gurning mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan, personil menemukan 2 buah plastik berisikan ganja kering. Salah satu plastik sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
"Selain ganja seberat 6,25 gram, personil juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Terduga pelaku mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan ganja," tukasnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Tindak Pidana Narkotika. [rum]