WahanaNews-Sumut | Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RFH (18), warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga
Pelaku ditangkap saat menunggu pemesan di salah satu gang di Jalan MS Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (27/8/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
"Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi," papar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (29/8/2022).
Saat berada di salah satu gang di Jalan MS Sianturi, Kelurahan Aek Habil, sambung Gurning,Tim Opsnal mengamankan seorang pria yang terlihat sedang menunggu pemesan sabu.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan lokasi. Ditemukan satu kotak rokok surya kecil yang berisikan 31 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
"Berat sabu yang diamankan sebanyak 4,89 gram. Pelaku sempat membuang barang bukti," ungkap Gurning.
Gurning juga menyebutkan, sabu tersebut di perolehnya dari seorang pria bernisial A, di Jalan Bangau, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Sayang, saat disambangi ke kediamannya, A tidak berhasil ditemukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RFH beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]