WahanaNews-Sumut | Ketua majelis hakim Kombes Pol Wahyu Kuncoro dan anggota AKBP Zulfikar dan AKBP Dadi Purba memutuskan 3 orang oknum polisi yang bertugas di Polres Batu Bara terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba Muhamad Ricky Rinaldi warga Asahan.
Dalam persidangan kode etik Propam yang digelar di gedung Propam Polda Sumatera Utara, Jum'at (14/07/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Kombes Pol Wahyu Kuncoro memutuskan 3 orang oknum polisi yang bertugas di Polres Batu Bara terbukti bersalah memeras, ketiga oknum polisi tersebut yakni Aipda MF, Aipda DI dan Bripka DS masing-masing di jatuhi hukuman demosi 2 tahun. Hal ini di sampaikan oleh Thomy Faisal selaku Kuasa Hukum dari keluarga Muhammad Ricky Rinaldi seusai keputusan sidang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Terkait laporan keluarga tersangka Muhammad Ricky Rinaldi kasus penyalahgunaan narkoba keluarga yang di wakilkan oleh ibu Ricky yakni H Sarilita dan Abang kandung Muhammad Riza, di panggil sebagai saksi terkait pemerasan yang di lakukan oleh 3 oknum polisi dari Polres Batu Bara.
"Dalam persidangan tersebut, tersangka oknum polisi tidak mengaku telah menerima Uang Rp8 juta dari keluarga Ricky, hanya yang di akui Rp6 juta, Rp2 juta tidak di akui," terang Tohmy.
Tohmy berharap jangan ada lagi polisi nakal, yang memanfaatkan kesusahan orang lain dan semoga instansi polisi bersih dari oknum polisi seperti ini.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sementara keluarga dari Ricky yang di wakilkan oleh H Sarilita menya.oaikan bahwa pihak keluarga merek merasa puas atas keputusan hakim kepada 3 oknum polisi tersebut.
"Saya puas atas keputusan hakim, semoga bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain ya. Jadila polisi yang mengayomi masyarakat, jangan sebaliknya," ungkap H Sarilita. [Irvan]