WahanaNews-Sumut I Sat Reskrim Unit Perlindungan
Perempuan Anak Polres Karo amankan seorang laki-laki berinisial DK (46) warga
Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, terkait kasus persetubuhan yang
dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar (13).
Baca Juga:
Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandung Usia 5 tahun di Deliserdang Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, laki-laki yang bekerja sebagai buruh
bangunan ini terpaksa menginap dibalik jeruji besi sel Polres Karo untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut data yang diperoleh dari penyidik UUPA Polres Karo, Jumat
(27/8/2021), adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/727/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah
Karo/Polda Sumut pada Tanggal 26 Agustus 2021, yang kemudian ditindak lanjuti.
Baca Juga:
Dibawah Ancaman, Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung sebanyak 100 Kali
Terungkapnya kasus ini, pada hari Kamis, (26/8/2021) sekira Ppukul
07.00 Wib pelapor mendatangi Polres Karo
untuk melaporkan kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh ET (25) warga Desa Sumber
Mufakat Gang Lau Rimo Kecamatan Kabanjahe terhadap Mawar. Kasusnyapun kini dalam
proses penyidikan UPPA Polres Karo.