Awal kejadian itu bermula, ketika Mawar pulang sekolah
bermain-main bersama dengan ayahnya sampai naik kebadannya dan pada saat itulah nafsu DK tidak dapat dikendalikannya dan dia minta
kepada Mawar agar tidak melaporkan kepada ibu kandungnya.
Baca Juga:
Dibawah Ancaman, Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung sebanyak 100 Kali
"DK sempat mengancam agar jangan laporkan kepada
siapaun, apabila melaporkan kejadian tersebut maka akan dipukul," jelas
korban kepada penyidik.
Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan berkali-kali oleh
DK sehingga ibu kandung Mawar tak lain istri DK merasa keberatan sehingga
membuat laporan dan menangkap DK.
Baca Juga:
KPPAA Kecam Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung di Aceh
"Kini DK sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan
proses hukum. Sedangkan Pasal yang menjerat pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat
(1), ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjdi UU dan ancaman hukuman minimal 5
Tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga hukuman karena pelakunya
orangtua sendiri," jelas penyidik. (tum)