Hasil visum dari RSU Kabanjahe, bahwa vagina korban telah
mengalami luka robek dan luka tersebut
merupakan sebuah luka lama.
Baca Juga:
Dibawah Ancaman, Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung sebanyak 100 Kali
Ketika ET dimintai keterangannya oleh penyidik dan begitu
juga korban mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan.
Untuk mengorek keterangan lebih dalam, penyidik UPPA Polres
karo melakukan Introgasi dan pendekatan secara intensif kepada Mawar (korban).
Baca Juga:
KPPAA Kecam Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung di Aceh
Namun pengakuannya sangat mengejutkan, dia mengaku kalau
ayah kandungnya berinisial DK lah yang pertama kali melakukan persetubuhan dan
pada saat itu korban masih berumur 9 tahun duduk di kelas IV Sekolah Dasar.