WahanaNews-Sumut | Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan atas perkara perdata Nomor Pdt.G/LH/2021/PN Psp, antara PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) melawan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Kuasa hukum PT NAN, Tirta, SH mengatakan, sesuai kutipan pertimbangan hukum majelis hakim PT Medan Nomor 109/Pdt-LH/2022/PT Mdn pada 31 Mei 2022 lalu, pihaknya yang merupakan Pembanding I (semula tergugat) dan Pembanding II yaitu Walhi (semula penggugat), sama-sama melakukan upaya hukum banding ke PT Medan atas putusan PN Padang Sidempuan No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp. Perkara tersebut, soal perbuatan melawan hukum tentang kepemilikan satwa liar, khususnya Orangutan Sumatera (Pongo Abelii).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Kami dari PT NAN melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dan Walhi juga melakukan upaya banding," kata Tirta, saat ditemui di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Selasa (5/7/2022).
Tirta menjelaskan, hasil dari upaya hukum tersebut, Majelis Hakim PT Medan tidak menemukan sesuatu hal yang baru untuk dipertimbangkan kembali. Dan penelitian Majelis Hakim, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Padang Sidempuan) dalam perkara tersebut sudah tepat dan benar.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PT Medan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, beralasan Hukum untuk dikuatkan," ujar Tirta.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Tirta menerangkan, ditolaknya upaya banding (gugatan rekonvensi) mereka berdasarkan pertimbangan hukum PN Padang Sidempuan, dengan alasan bahwa Walhi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatutan serta kepantasan.
"Seharusnya Walhi sebelum mengajukan gugatan terhadap PT NAN terkait dengan keberadaan satwa liar, khususnya Orangutan Sumatra (Pongo Abelii) yang dilindungi undang-undang, terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada BBKSDA Sumut atau terhadap PT NAN," kata Tirta.
Tirta mengatakan, perkara ini sudah pernah di laporkan ke Mabes Polri. Dan oleh Mabes Polri telah dihentikan penyidikannya, dengan alasan tidak cukup bukti atau perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana atau melawan hukum. Juga, sudah dilaporkan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
"Dan BBKSDA Sumut telah melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Kementerian lingkungan hidup. Yang pada pokoknya menyatakan, satwa tersebut dititipkan sementara kepada PT NAN dengan alasan keselamatan satwa, dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh Negara," pungkas Tirta.
Sebelumnya, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) dan BBKSDA Sumut (turut tergugat) atas perbuatan melawan hukum soal dugaan adanya satwa liar yang dilindungi, khususnya Orangutan di Kebun Binatang Mini (Mini Zoo) yang dikelola PT NAN di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. [rum]