WahanaNews-Sumut | Personel Polsek Air Joman Polres Asahan berhasil menangkap M. KW Alias Dega (22) warga Dusun IV Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan seorang penyalahgunaan narkoba pada Selasa (28/03/2023).
Pelaku M. KW diamankan di rumah salah satu masyarakat, dari tangannya turut disita 1 buah plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu berat berkisar bruto 0,16 gram dan Netto 0,6 gram, 1 buah alat hisap bong, 1 bungkus kotak rokok kosong merk Club Mild yang berisikan 1 (satu) buah mancis warna biru, 2 buah kaca pireks, dan 3 buah pipet.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Air Joman Polres Asahan AKP T Lawolo Rabu (29/03/2023) mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan di dalam kotak rokok Club Mild dan alat hisap sabu (bong) ditemukan di dalam Rumah Warga.
"Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pemakai Sabu," kata Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo.
Kapolsek Air Joman menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu dibeli dari rekanya hanya untuk dipakai. "Selanjutnya kita akan dilakukan pengembangan tempat pelaku membeli Sabu," jelasnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku M. KW dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses lebih lanjut. [rum]