WahanaNews-Sumut | Tim gabungan personel Polsek Percut Sei Tuan mengamankan tiga mesin judi dari tiga lokasi di wilayah hukumnya. Hal ini berkat informasi dari masyarakat atas praktik judi ketangkasan jenis meja tembak ikan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya praktik judi jenis meja tembak ikan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora untuk cek kebenaran informasi tersebut," katanya, Rabu (26/10/2022).
Terang Agus, Kanit Reskrim bersama Panit reskrim Ipda Budi dengan personil gabungan unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan, personil reskrim Polrestabes Medan dan personil Sabhara Polrestabes Medan mendatangi 3 titik lokasi yang di Informasikan di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pinguin Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jalan Beringin Pasar 7 Gang Dahlia Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Jalan Beringin Pasar 7 Gang Kuini Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga ada permainan judi mesin meja ikan Ikan.
"Dari ke 3 lokasi yang didatangi personil menemukan 3 unit mesin meja ikan Ikan. Selanjutnya mesin judi tersebut diboyong ke komando Polsek Percut Sei Tuan," ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, ST, SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang praktek permainan judi ini.
"Saya mengimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk kita tindak lanjuti," pungkasnya. [rum]