WahanaNews-Sumut | Personil Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Ketiga pelaku diketahui bernama Muhammad Saleh Lubis alias Aleh (26), dan Handoko alias Oko (35) dan Abot. Aksi ketiga pelaku terkam kamera CCTV dan video viral di media sosial (Medsos) Instagram (IG).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 05 Februari 2023 sekitar pukul 06.40 WIB.
"Pagi itu korban hendak pergi belanja dan didatangi tiga pelaku dengan membawa senjata tajam jenis parang dan merampas sepeda motor milik korban," kata Kompol Teuku Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha, Sabtu (18/2/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Fathir, diketahui bahwa yang melakukan tindakan pidana pencurian adalah komplotan berjumlah lima orang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Para pelaku mencari korbannya dengan acak. Lima orang ini ada yang memonitor situasi, ada yang bertugas untuk mencari korban, dan ada yang bertugas untuk menjual barang hasil kejahatannya," ungkapnya.
Dari kelima pelaku tersebut, Kompol Fathir menerangkan tiga orang sudah dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2023.
"Dua pelaku ditangkap di daerah Provinsi Riau. Sedangkan satu pelaku lagi ditangkap di daerah Tembung," ungkapnya.