Sumut.WahanaNews.co, Medan - Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pemalsuan STNK.
Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.
"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.
"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.